Jakarta [ItjenNews] – “Kantor Urusan
Agama (KUA) dan Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) harus benar-benar bersih
dari gratifikasi. Sebagai satuan kerja yang langsung bersentuhan dengan
masyarakat mereka harus mempunyai Standar Operasional Prosedur yang jelas,
mempunyai rumusan standar pelayanan minimal dan mengacu pada standar pelayanan
prima.” tegas Inspektur Jenderal M. Jasin dalam Rapat Gelar Hasil Pemeriksaan
Khusus/Kasus Tahap II di ruang Inspektorat Investigasi (Senin, 02/03/2015).
www.kemenag.go.id |
Di tahun 2014 capaian kinerja Kementerian
Agama menurut mantan jajaran pimpinan KPK ini masih berkisar pada skor 54,83
capaiannya masih rendah. Sehingga di tahun 2015 Itjen akan melakukan evaluasi
kinerja kepada 118 satuan kerja (satker) sebagai piloting project. Hal itu dimaksudkan
agar outcome kinerja Kementerian Agama dalam pembangunan keagamaan, pendidikan,
dan pelayanan masyarakat dapat dirasakan keberadaannya.
“Kementerian Agama dengan jumlah pegawai
sekitar 240 ribuan dan menghabiskan anggaran setiap tahunnya sekitar 60
triliyun belum signifikan dalam membangun icon bersih dan melayani kepentingan
masyarakat secara prima termasuk dalam peningkatan mutu pendidikan.” papar M.
Jasin pula.
Untuk mendorong agar satker di bawah
lingkup Kementerian Agama tidak gemuk struktur, Irjen M. Jasin merekomendasikan
agar Madrasah Ibdtidaiyah (MI) tidak lagi menjadi satker. Hal itu untuk
efektifitas struktur dan meminimalisir ketidaktertiban administrasi satker
karena tidak terlalu banyak lagi. Sehingga Itjen diharapkan menjadi agent of
change dalam pembangunan mindset dan kinerja Kementerian Agama secara khusus
dan pembangunan masyarakat secara umum.
Sumber: http://itjen.kemenag.go.id
0 Response to "KUA dan Haji Harus Bersih dari Gratifikasi"
Post a Comment