Jakarta (Pinmas) —- Pemerintah akan
membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai badan
sertifikasi, sesuai amanat UU Nomor 30/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam
Kementerian Agama Machasin di Jakarta, Selasa (13/1).
“BPJPH efektif setelah tiga tahun
undang-undang ditetapkan,” kata Machasin pada Tasyakur Milad ke-26 Lembaga
Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM
MUI).
Machasin mengatakan, UU JPH disahkan DPR
RI pada September 2014 lalu, kemudian ditandatangani Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono pada bulan Oktober tahun yang sama. Dalam UU yang terdiri atas 68
pasal itu ditegaskan, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di
Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk itu, Pemerintah bertanggung jawab
dalam menyelenggarakan JPH.
Menurut Machasin, ketetapan halal suatu
produk tetap pada wewenang MUI. “Masyarakat bisa saja membuat LPH (Lembaga
Pemeriksa Halal), tapi LPPOM MUI sudah pengalaman 26 tahun, lebih baik
kerjasama dengan LPPOM MUI,” kata Machasin.
Menurut Guru Besar UIN Sunan Kalijaga
ini, keberadaan LPPOM MUI sudah memberi banyak manfaat, kerjasama dengan
Pemerintah atau Kementerian Agama juga terjalin baik. “LPPOM MUI masih efektif
sampai tahun 2017,” ujarnya.
Sementara Ketua Umum MUI Din Syamsuddin
mengatakan, keberadaan LPPOM MUI selama 26 tahun merupakan tuntutan sejarah.
“Ada kerjasama dengan Pemerintah, seyogyanya MUI yang diberi kewenangan, karena
wilayah keagamaan ada di MUI,” ujar Din.
Din mengatakan, sampai sekarang, LPPOM
MUI sudah mengeluarkan 124 ribu sertifikat halal. “Dari 124 ribu itu masih di
bawah 50 persen produk yang beredar di Indonesia,” ujarnya. (ks/mkd/mkd)
www.kemenag.go.id
0 Response to "Pemerintah Akan Bentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal"
Post a Comment