SELAMAT DATANG di Blog KUA Kecamatan Minggir. Media Informasi seputar Kementerian Agama dan Layanan KUA

Pemerintah Akan Bentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal



Jakarta (Pinmas) —- Pemerintah akan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai badan sertifikasi, sesuai amanat UU Nomor 30/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Hal ini disampaikan oleh  Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Machasin di Jakarta, Selasa (13/1).

“BPJPH efektif setelah tiga tahun undang-undang ditetapkan,” kata Machasin pada Tasyakur Milad ke-26 Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).



Machasin mengatakan, UU JPH disahkan DPR RI pada September 2014 lalu, kemudian ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada bulan Oktober tahun yang sama. Dalam UU yang terdiri atas 68 pasal itu ditegaskan, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk itu, Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH.

Menurut Machasin, ketetapan halal suatu produk tetap pada wewenang MUI. “Masyarakat bisa saja membuat LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), tapi LPPOM MUI sudah pengalaman 26 tahun, lebih baik kerjasama dengan LPPOM MUI,” kata Machasin.

Menurut Guru Besar UIN Sunan Kalijaga ini, keberadaan LPPOM MUI sudah memberi banyak manfaat, kerjasama dengan Pemerintah atau Kementerian Agama juga terjalin baik. “LPPOM MUI masih efektif sampai tahun 2017,” ujarnya.

Sementara Ketua Umum MUI Din Syamsuddin mengatakan, keberadaan LPPOM MUI selama 26 tahun merupakan tuntutan sejarah. “Ada kerjasama dengan Pemerintah, seyogyanya MUI yang diberi kewenangan, karena wilayah keagamaan ada di MUI,” ujar Din.

Din mengatakan, sampai sekarang, LPPOM MUI sudah mengeluarkan 124 ribu sertifikat halal. “Dari 124 ribu itu masih di bawah 50 persen produk yang beredar di Indonesia,” ujarnya. (ks/mkd/mkd)

www.kemenag.go.id


Related Posts:

0 Response to "Pemerintah Akan Bentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal"

Post a Comment