SELAMAT DATANG di Blog KUA Kecamatan Minggir. Media Informasi seputar Kementerian Agama dan Layanan KUA

Pelunasan BPIH Khusus Tahap ke-5 Dimulai 29 Juni



Jakarta (Sinhat)--Pada penutupan pelunasan tahap ke-4 Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus Mei lalu, Jumat (15/05) menyisakan sebanyak 7 kuota. Sisa kuota tersebut akan dilanjutkan dengan perpanjangan waktu pelunasan pada tahap ke-5. Sisa kuota tersebut bertambah menjadi 466 disebabkan sebanyak 459 jemaah haji khusus yang telah melunasi pada tahap ke-1 sd tahap ke-4 membatalkan atau menunda keberangkatannya.

www.muslimah.or.id


Terkait tentang ini, Kasubdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Nur Aliya Fitra menyampaikan mekanisme pelunasan BPIH Khusus tahap ke-5 sesuai dengan SK Dirjen PHU Nomor D/272/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelunasan BPIH Khusus Sisa Kuota Haji Khusus Tahun 1436H/2015M. Klik SK Dirjen PHU Nomor 272 Tahun 2015.

“Sisa kuota diperuntukkan dengan kriteria: Pertama, penyelesaian batal/menunda pelunasan haji khusus yang berlangsung pada tahap sebelumnya. Kedua, penggabungan suami/istri terpisah, jemaah yang sudah terdaftar paling lambat 31 Desember 2013. Ketiga, penggabungan anak/orang tua terpisah, jemaah yang sudah terdaftar paling lambat 31 Desember 2013. Keempat, nomor porsi berikutnya dalam urutan database Siskohat,” terang Nur Aliya Fitra saat memberikan keterangan tentang mekanisme pelunasan tahap ke-5 di Gedung Siskohat Lantai 1 Kementerian Agama Pusat Jakarta, Jumat (26/06). Klik Berhak Lunas BPIH Khusus Tahap 5.

Lanjut Nur Aliya lagi, pelunasan BPIH khusus tahap ke-5 ini akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni - 3 Juli 2015.

Sebagaimana tahun lalu kuota jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 168.000 karena masih mengalami pemotongan sebanyak 20%. Dari jumlah itu, kuota haji khusus sebanyak 13.600 dan dialokasikan untuk jemaah haji khusus sebanyak 12.831 orang dan petugas PIHK sebanyak 769 orang.

Berbeda dengan jamaah haji reguler yang BPIH nya ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden, biaya jamaah haji khusus berbeda-beda, tergantung paket yang ditawarkan Penyeleggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin dari Kemenag sebagai penyelenggara. Namun demikian, Kemenag melalui Keputusan Menteri Agama menetapkan bahwa BPIH bagi jamaah haji khusus paling sedikit USD 8.000,00 (delapan ribu Dollar Amerika).

“Keterangan lebih lanjut atas pelunasan BPIH Khusus tahap ke-5 ini dapat menghubungi Subdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Telp. (021) 34833924,” terang Nur Aliya Fitra. (ar/ar)



Related Posts:

0 Response to "Pelunasan BPIH Khusus Tahap ke-5 Dimulai 29 Juni"

Post a Comment