Jakarta (Sinhat)--Pada penutupan
pelunasan tahap ke-4 Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus Mei lalu,
Jumat (15/05) menyisakan sebanyak 7 kuota. Sisa kuota tersebut akan dilanjutkan
dengan perpanjangan waktu pelunasan pada tahap ke-5. Sisa kuota tersebut
bertambah menjadi 466 disebabkan sebanyak 459 jemaah haji khusus yang telah
melunasi pada tahap ke-1 sd tahap ke-4 membatalkan atau menunda
keberangkatannya.
www.muslimah.or.id |
Terkait tentang ini, Kasubdit Pendaftaran
Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Nur Aliya Fitra
menyampaikan mekanisme pelunasan BPIH Khusus tahap ke-5 sesuai dengan SK Dirjen
PHU Nomor D/272/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelunasan BPIH Khusus Sisa Kuota
Haji Khusus Tahun 1436H/2015M. Klik SK Dirjen PHU Nomor 272 Tahun 2015.
“Sisa kuota diperuntukkan dengan
kriteria: Pertama, penyelesaian batal/menunda pelunasan haji khusus yang
berlangsung pada tahap sebelumnya. Kedua, penggabungan suami/istri terpisah,
jemaah yang sudah terdaftar paling lambat 31 Desember 2013. Ketiga, penggabungan
anak/orang tua terpisah, jemaah yang sudah terdaftar paling lambat 31 Desember
2013. Keempat, nomor porsi berikutnya dalam urutan database Siskohat,” terang
Nur Aliya Fitra saat memberikan keterangan tentang mekanisme pelunasan tahap
ke-5 di Gedung Siskohat Lantai 1 Kementerian Agama Pusat Jakarta, Jumat
(26/06). Klik Berhak Lunas BPIH Khusus Tahap 5.
Lanjut Nur Aliya lagi, pelunasan BPIH
khusus tahap ke-5 ini akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni - 3 Juli 2015.
Sebagaimana tahun lalu kuota jamaah haji
Indonesia tahun ini berjumlah 168.000 karena masih mengalami pemotongan
sebanyak 20%. Dari jumlah itu, kuota haji khusus sebanyak 13.600 dan
dialokasikan untuk jemaah haji khusus sebanyak 12.831 orang dan petugas PIHK
sebanyak 769 orang.
Berbeda dengan jamaah haji reguler yang
BPIH nya ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden, biaya jamaah
haji khusus berbeda-beda, tergantung paket yang ditawarkan Penyeleggara Ibadah
Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin dari Kemenag sebagai penyelenggara. Namun
demikian, Kemenag melalui Keputusan Menteri Agama menetapkan bahwa BPIH bagi
jamaah haji khusus paling sedikit USD 8.000,00 (delapan ribu Dollar Amerika).
“Keterangan lebih lanjut atas pelunasan
BPIH Khusus tahap ke-5 ini dapat menghubungi Subdit Pendaftaran Haji Direktorat
Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Telp. (021) 34833924,” terang Nur Aliya
Fitra. (ar/ar)
Sumber: www.kemenag.go.id
0 Response to "Pelunasan BPIH Khusus Tahap ke-5 Dimulai 29 Juni"
Post a Comment